Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dismissal atau tidak dapat diterima. --
Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir dinyatakan dismissal.
MK telah memutuskan bahwa perkara Nomor : 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk KPU Kabupaten Ogan Ilir adalah Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau dismissal.
Gugatan tersebut datang dari Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani, terhadap KPU Kabupaten Ogan Ilir.
KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku termohon diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (cross check) data pemilih secara menyeluruh hingga daerah-daerah pelosok di Kabupaten Ogan Ilir secara langsung.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim, untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Pasca dinyatakan dismissal oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akan menyiapkan langkah selanjutnya yakni menetapkan Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih.
Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, pihaknya tengah membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih.
"Saat ini kami sedang membahas rencana rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: