Oknum Guru SMP di Palembang Tersangka Pengancaman Ibu Guru dengan Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

Oknum Guru SMP di Palembang Tersangka Pengancaman Ibu Guru dengan Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

Oknum Guru SMP di Palembang Tersangka Pengancaman Ibu Guru dengan Sajam Terancam 10 Tahun Penjara.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tedy Tanjung Toher alias Tedy (30) oknum guru honorer yang mengancam Marlita Yuana (55) ibu guru SMP Negeri 1 Palembang resmi dijadikan tersangka.

Oknum guru honorer itu dijadikan tersangka pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) setelah penyidik Unit Reskrim Polsek IB I Palembang melakukan gelar perkara.

Untuk diketahui pengancaman dengan senjata tajam (sajam) diatur dalam Pasal 335 KUHP. 

Sedangkan membawa sajam diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Guru yang Ancam dan Sekap Ibu Guru SMP di Palembang Pakai Sajam Jadi Tersangka

BACA JUGA:Terungkap, Alasan Guru Olah Raga Heboh Sekap Ibu Guru di Palembang, Seperti Teroris Bawa Pistol dan Sajam

Pelaku yang membawa sajam tanpa hak dapat dijerat dengan pasal ini. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik Unit Reskrim Polsek IB I Palembang akhirnya menetapkan Tedy Tanjung Toher alias Tedy (30) oknum guru honorer yang mengancam Marlita Yuana (55) ibu guru SMP Negeri 1 Palembang resmi sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Tedy sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.

"Iya benar, sudah jadi tersangka dalam kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tajam," ujar Kapolsek IB I Palembang AKP Ricky Mozam SH MH saat dikonfirmasi langsung sumeks.co via pesan singkat WhatsApp Rabu pagi.

BACA JUGA:Penampakan Diduga Senjata Milik Oknum Guru yang Sekap dan Ancam Ibu Guru SMP Negeri di Palembang

BACA JUGA:Cerita Ibu Guru SMP di Palembang yang Disekap Guru: Setiap Hari Mencari Saya, Katanya Mau Mencabut Nyawa Saya!

Terkait Laporan Polisi yang juga dibuat oleh korban Marlita di Polrestabes Palembang sehari sebelum kejadian, AKP Ricky menjelaskan belum ada pelimpahan dari Satreskrim.

"Belum ada pelimpahan, mungkin di sana juga ada pemeriksaan, tapi pelaku ada di kita, korban sama," terang Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: