Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, MK Putuskan 1 Perkara Gugur, 1 Lagi Lanjut ke Persidangan Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. --
Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, MK Putuskan 1 Perkara Gugur, 1 Lagi Lanjut ke Persidangan Selanjutnya
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Salah satu perkara yang dibacakan oleh hakim MK RI, yakni PHPU Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel tahun 2024.
Hasilnya, satu perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang dinyatakan gugur oleh MK. Sedangkan, satu perkara lainnya dinyatakan lanjut.
Adapun perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang, yang dinyatakan lanjut ke persidangan yakni Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan oleh Budi Antoni Al Jufri yang menggugat KPU Kabupaten Empat Lawang terkait periodisasi bakal calon bupati.
Terkait persidangan lanjutan, MK telah menjadwalkannya pada tanggal 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Panitera akan mengatur masing-masing nomor.
Sementara itu, satu perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang, dinyatakan dismissal oleh MK pada pembacaan putusan 4 Februari 2025.
Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, diajukan oleh Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
BACA JUGA:Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Pemerintah Tunggu Kepastian MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: