Dirut hingga 6 Pejabat PT Waskita Karya Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi LRT Sumsel, Terdakwa Tukijo Tersudut
Dirut Hingga 6 Pejabat PT Waskita Karya Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi LRt Sumsel, Terdakwa Tukijo Tersudut--
BACA JUGA:PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya
Sementara itu, Direktur Operasional PT Waskita Karya Adi Wibowo menerangkan dalam aturannya untuk ada minimal 3 vendor untuk perencanaan LRT Sumsel yang dilakukan tender secara tertutup
"Pada aturannya memanggil 3 vendor yang dinilai cukup untuk melakukan perencanaan dalam proyek pembangunan LRT," ucap saksi Adi Wibowo.
Mantan Dirut PT Waskita Ir M Choliq (pegang mic) memberikan keterangan sebagai saksi sidang korupsi proyek LRT Sumsel--
Hanya saja, lanjut saksi Adi Wibowo dalam hal penujukan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan termasuk design LRT Sumsel yang paling berwenang adalah Kepala Divisi oleh terdakwa Tukijo.
Dalam sidang perkara ini, menjerat lima terdakwa Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.
Sebelumnya, terungkap dari dakwaan bahwa sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Ir Tukijo.
Perintah itu, berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.
Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo, juga disampaikan kepada saksi Ir IGN Joko Hermanto dan saksi Ir Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya.
Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.
Para terdakwa dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: