Lagi, Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Gagal Hadirkan Aswari Rivai
Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Kembali Gagal Hadirkan Aswari Riva--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian dakwaan kasus korupsi izin pengelolaan tambang batu bara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) senilai Rp495 miliar, kembali gagal hadirkan mantan Bupati Lahat Aswari Rivai.
Pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang, Senin 3 Februari 2025, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hanya menghadirkan seorang saksi.
Sebelumnya sidang dimulai, dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MG jaksa Kejati Sumsel mengatakan seyogyanya pada agenda sidang kali ini menghadirkan 4 orang saksi.
"Pada sidang kali ini kami memanggil secara patut empat orang saksi namun hanya satu orang yang hadir," ucap salah satu jaksa Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH.
Dari keterangannya dipersidangan, tiga nama saksi yang dipanggil secara patut namun tidak hadir berdasarkan informasi salah satunya telah dipanggil secara patut lebih dari tiga kali.
Namun, lanjut jaksa Azwar saksi yang tidak bisa hadir usai dipanggil secara patut tersebut masih dirawat di rumah saksi lantaran sakit.
"Sementara yang hadir satu orang saksi bernama Deri Ujang Sai selaku Dirut PT Bara Pagner Jaya (BPJ)," ungkap jaksa penuntut umum Azwar.
Suasana sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat kembali tanpa nama Aswari yang gagal dihadirkan dipersidangan--
Saat ini, persidangan pemeriksaan perkara menjerat enam orang terdakwa Endre Saifoel Cs sedang berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari saksi bernama Deri Ujang Sai.
Baik majelis hakim, penuntut umum hingga tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mencecar saksi yang hadir dipersidangan secara bergilir.
Terutama terkait soal penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT BPJ, sekaligus mempertanyakan terkait jual beli batu bara serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) batu bara dari PT ABS.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan pembuktian perkara masih berlangsung, akan diinformasikan perkembangan sidang selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: