Kantah Kota Palembang Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Petugas manajer loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palembang tengah menerima pengaduan masyarakat terkait pertanahan. Foto : Humas Kantah Kota Palembang.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan instansi yang berwenang dalam layanan administrasi pertanahan.
Dimana Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan inovatif, khususnya pada tujuh Layanan Prioritas yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN.
Ini adalah sebagai upaya dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasiskan Elektronik (SPBE).
Adapun ketujuh Layanan Prioritas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/ SK-HR.02/III/2023, yaitu Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak Atas Tanah, Roya.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tuai Berbagai Apresiasi di Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
Termasuk Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Hak Tanggungan Elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, mengungkapkan kebutuhan masyarakat Palembang terhadap pelayanan pertanahan semakin hari kian tinggi.
Terlebih, masyarakat juga ingin pelayanan yang mereka terima semakin mudah dan cepat.
Zamili pun menegaskan komitmen jajarannya dalam meningkatkan mutu pelayanan.
BACA JUGA:Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional
"Penyelesaian permasalahan tanah memang bukan hal mudah. Tapi sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik dalam tugas dan fungsi serta kewenangan yang kami miliki," ungkap Zamili, pada Jumat 31 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid juga meminta jajaran di bawahnya, terutama kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan dengan cepat dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: