Angka Perceraian Tinggi Pertahun, Pengadilan Tinggi Agama Palembang Jalin MoU Pemda dan Perusahaan
Angka Perceraian Tinggi Pertahun Pengadilan Tinggi Agama Palembang Jalin MoU Pemda dan Perusahaan.-Foto ilustrasi: Antara/dokumen jpnn.com-
"Tanpa melalui Pengadilan harus ikut campur terlalu banyak, maka secara otomatis akan dipotong dari gaji misalnya Rp500 ribu per bulan. Ini sudah berlaku di Pangkalan Balai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Palembang Muhammad Aliyuddin SAg MH menambahkan bahwa pada Tahun 2024 lalu, Pengadilan Agama Palembang mencatat ada sebanyak 3.198 perkara yang masuk.
BACA JUGA:Sarwendah Kembali Tak Datang ke Sidang Perceraian, Se-Bete Itukah dengan Ruben?
BACA JUGA:Pesta Perceraian Berujung Laporan Polisi, Belum Jadi Mantan Istri Merasa Dirugikan Nama Baiknya
"Dari 3.198 kasus yang masuk, sebanyak 2.699 itu terkait perceraian," jelasnya.
Menurutnya, kasus perceraian ini didominasi karena adanya perselisihan atau sering cek cok.
Kemudian, faktor ekonomi serta perselingkuhan dan lain-lain.
Selain itu, lanjut dia, permasalah saat ini yang juga bahaya terkait pernikahan yang tidak tercatat.
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian, Puspaga OKU Timur Berkunjung ke KPPA Benih Solo
"Mereka ada yang menikah diam-diam, ada yang karena tidak ada dana dan lain-lain. Sehingga jika itu terjadi maka untuk mengurus berkas akan sulit, misal untuk sekolah anak dan lain-lain. Maka kalau mau tercatat mengajukan isbat nikah, lewat putusan hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: