Lagi, Saksi Kunci Aswari Rivai Kembali Gagal Hadir Dalam Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat
Lagi, Saksi Kunci Syaifuddin Aswari Rivai Kembali Gagal Hadir Dalam Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang korupsi izin pengelolaan tambang batu bara Lahat menjerat terdakwa Endre Saifoel Cs, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di ruang Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Namun, dalam sidang yang digelar Senin 20 Januari 2025 nama Aswari Rivai sebagai mantan Bupati Lahat saat itu kembali tidak hadir.
Hanya lima orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dari informasi yang diterima redaksi, nama Saifuddin Aswari Rivai seharusnya hadir pada sidang kali ini namun untuk kedua kalinya tidak dapat hadir dengan surat keterangan sakit.
"Yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan surat keterangan sakit tertanggal 17 Januari 2025, dan ini untuk kedua kalinya," ungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini kepada SUMEKS.CO.
Menurutnya, terhadap Saifuddin Aswari Rivai meski berhalangan hadir namun akan tetap dilakukan pemanggilan ulang untuk memberikan keterangan sebagai saksi berkaitan dengan sidang pemeriksaan perkara.
"Akan kita jadwalkan pemanggilan ulang," singkatnya.
Suasana sidang korupsi izin tambang batu bara lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang Senin 20 Januari 2025--
Untuk saat ini, lanjutnya yang terkonfirmasi hadir ada lima orang saksi dari 14 orang nama termasuk saksi Aswari yang seyogyanya hadir untuk memberikan keterangan dipersidangan.
Sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, nama Aswari disebut-sebut selaku Bupati Lahat kala itu yang memberikan izin usaha tambang kepada PT ABS dalam wilayah tambang PT Bukit Asam.
Berbagai fakta-fakta perkara terungkap dipersidangan, diantaranya misteri adanya Surat Keterangan (SK) Bupati Lahat saat itu terkait perizinan tambang batu bara namun dengan dua titik koordinat.
Dipersidangan, hakim anggota Pitriadi memperlihatkan adanya SK Bupati Lahat saat itu dengan nomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: