Tunggakan BPJS Empat Lawang Capai Puluhan Miliar, Ini Temuan Mengejutkan BPK!

Tunggakan BPJS Empat Lawang Capai Puluhan Miliar, Ini Temuan Mengejutkan BPK!

Ilustrasi foto BPJS Kesehatan--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Dalam dua pekan terakhir, publik dikejutkan dengan informasi mengenai tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten EMPAT LAWANG yang mencapai angka puluhan miliar.

Tunggakan ini pertama kali diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Trisnawarman.

Menurut Trisnawarman, tunggakan tersebut sudah terjadi selama tiga tahun terakhir dan mencapai total sebesar Rp38 miliar.

"BPJS sudah bantu utangi selama 3 tahun, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Jika ini terus berlanjut, jumlah utang bisa semakin besar," ujar Trisnawarman.

BACA JUGA:Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Sumsel dan Kapolres Empat Lawang, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA: Pemuda di Empat Lawang Tewas Dibacok Tetangga Usai Senggolan Motor di Parkiran Acara Orgen Tunggal

Ia juga menambahkan bahwa selama ini pemerintah provinsi telah memberikan bantuan melalui APBD, meskipun jumlahnya tidak banyak karena harus membantu kabupaten dan kota lainnya.

Masalah besar terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang sebenarnya sudah terungkap lebih awal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Laporan tersebut mencatat adanya utang belanja iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bekerja (BP) Kelas 3, serta perangkat desa yang mencapai Rp32,5 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya potensi pembayaran yang tidak valid terkait peserta PBPU, dengan nilai mencapai Rp891,8 juta.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Empat Lawang Mengucapkan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

BACA JUGA:Bocah 4 Tahun di Empat Lawang Disandera Pria Bersajam Dalam Pondok Kebun Karet, Pelaku Dilumpuhkan Polisi

Pembayaran yang tidak valid ini terjadi akibat adanya data peserta yang tidak sesuai, seperti 46 peserta yang sudah meninggal dunia, 1.305 peserta yang bukan penduduk setempat, dan 1.990 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Totalnya, terdapat 3.341 peserta yang tidak valid dalam tagihan tersebut.

BPK juga mencatat bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap tagihan yang diajukan oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: