Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru
Berdasarkan PP terbaru 2025, Ini tabel Gaji PNS Naik 8 Persen.-foto:doksumeksco-
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
GOLONGAN IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Loker BUMN! PT Telkom Indonesia Buka Lowongan Magang Digistar Class Intern 2025: Link Daftar Disini
BACA JUGA:Cobain Nonton Film Gratis Tanpa Batas Selain Rebahin dan LK21, Dijamin Aman dan Legal
Meskipun pemerintah belum meresmikan rencana peningkatakan gaji PNS tahun 2025.
Rencana kenaikan gaji pokok PNS mengaju pada PP Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS.
Pemerintah melalui Kemenko mengatakan peningkatan gaji atau penghasilan bagi PNS adalah sesuai dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.
Tak hanya tergantung golongan, besaran kenaikan gaji PNS 2025 ada syarat tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: