Ibarat Buah Simalakama Opsen Pajak Kendaraan: Solusi Baru atau Beban Tambahan bagi Masyarakat?
Opsen Pajak Kendaraan: Solusi Baru atau Beban Tambahan bagi Masyarakat?--
SUMEKS.CO - Penerapan opsen, yang merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan terutang, menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Ibarat buah simalakama.
Opsen pajak kendaraan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)--
Beberapa melihatnya sebagai solusi untuk pembangunan daerah, sementara lainnya menganggapnya sebagai beban tambahan.
Opsen pajak kendaraan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang dan dipungut bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Apakah Opsen Menambah Beban Beban Pajak? Ini Cara Hitung Tercepat
BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku: Apa Saja yang Berubah Mulai 2025?
Sistem ini menggantikan pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, memberikan kewenangan langsung kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan tersebut.
Menurut laporan dari KlikPajak, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan mendukung pemerataan pembangunan.
Dampak positif dari opsen terlihat pada peningkatan potensi pendapatan daerah.
Dengan tambahan sumber dana, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih leluasa mendanai proyek infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen
BACA JUGA:Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025
Menurut data dari Kementerian Keuangan, penerapan opsen diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: