Usai Mangkir, Kini KPK Kembali Susun Jadwal Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Usai Mangkir, Kini KPK Kembali Susun Jadwal Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Usai Mangkir, KPK Susun Jadwal Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto --

Sedangkan menurut jubir PDIP Guntur Romli, penggeledahan rumah Sekjen PDIP, meduga penggeledarahahn tersebut sebagai upaya pengalihan isu terkait rilis kumpulan jurnalis investigasi dunia atau OCCRP yang menempatkan Presiden Jokwoi sebagai salah satu pemimpin yang dduga terkorup ke tujuh

Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam suap, tetapi juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus ini, untuk merusak ponselnya dan melarikan diri pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berperan aktif dalam berbagai upaya untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR, meski langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

“Saudara HK aktif mengupayakan kemenangan Harun Masiku, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, meminta Riezky Aprilia mundur, hingga menahan surat undangan pelantikan,” kata Setyo.

Namun, ketika langkah-langkah itu gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dengan nilai total 57.350 dolar Singapura.

BACA JUGA:Profil Lengkap Hasto Kristiyanto, Sarjana Teknik Kimia yang Menjadi Politikus Tulen PDIP, Kini Resmi Tersangka

BACA JUGA:Geger, Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Dapil Sumsel?

Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, juga dikenakan pencegahan ke luar negeri. 

Pencegahan ini dimaksudkan untuk memastikan kedua pihak tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

Permintaan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: