Pengacara dan Istri Oknum ASN JA Kecewa Berat, Kasus Dugaan Perzinahan Di-SP3-kan

Pengacara dan Istri Oknum ASN JA Kecewa Berat, Kasus Dugaan Perzinahan Di-SP3-kan

Laporan Kasus Perzinahan Pejabat OKU Selatan di SP3, Pengacara Pelapor Kecewa Dengan Kinerja Polisi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mardiana, kuasa hukum istri pelapor kasus dugaan perzinahan oknum ASN Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan meradang, usai Polrestabes Palembang memberhentikan laporannya lantaran kurangnya alat bukti alias SP3.

Dikonfirmasi Sabtu 28 Desember 2024, Mardiana mengaku sangat kecewa, lantaran dinyatakan SP3 dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana perzinahan oleh Oknum ASN JA sebagaimana laporannya.

"Yang pasti kami selaku tim kuasa hukum pelapor menanggapi diberhentikannya kasus tersebut, sangat kecewa padahal semua bukti kami serahkan ke tim penyidik namun tetap dinyatakan kurang alat bukti," kata Mardiana.

Menurutnya, masih terlalu dini alias prematur untuk menghentikan kasus atau dinyatakan SP3, sebab dari bukti-bukti yang diserahkan oleh kliennya kepada penyidik dapat dikembangkan lagi.

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Unsur Pidana Perzinahan, Penyelidikan Kasus Oknum Sekwan OKUS Di-SP3, Terlapor Taat Hukum

BACA JUGA:JA Oknum Pejabat OKU Selatan Kembali Dipolisikan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perzinahan 3 Lokasi Ini

Bukti-bukti yang dimaksud itu, lanjut Mardiana berupa ponsel miliki terlapor MZ yang menurutnya merupakan Perebut Laki Orang (Pelakor) serta ponsel JA suami pelapor yang merupakan ASN Pejabat OKU Selatan.

Ia juga mengaku pada beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 25 Desember 2024 telah menerima SP2HP dari penyidik, yang mana isi dari SP2HP itu tidak ada menerangkan apa saja yang sudah dilakukan oleh penyidik Polrestabes Palembang.


Pelapor kasus dugaan perzinahan oknum pejabat OKU Selatan kecewa kasusnya di hentikan polisi--

"Dan tanpa alasan serta uraian lengkap langsung dinyatakan bahwa tidak ada ditemukan peristiwa hukum pidana sehingga dilakukan SP3," terangnya.

Ia juga menduga adanya ketidakprofesionalan tim penyidik Polrestabes Palembang.

Sebab Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan bisa bocor keluar.

Selain ketidakprofesionalan, lanjutnya juga diduga penyidik tidak prosedural dalam menjalankan tugasnya dan diduga terindikasi keberpihakan menguntungkan terlapor JA.

Ia juga mengkritik prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terhadap laporannya dinilai tidak transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: