Diberitakan Telah Ditahan, Ibu Kandung Korban Malapraktik: Tersangka Agustina Masih di Rumah
Diberitakan Telah Ditahan, Ibu Kandung Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang: Tersangka Agustina Masih di Rumah--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nila Sari, ibu kandung korban dugaan malapraktik oleh tersangka Agustina sedikit kecewa terhadap keterangan tim kuasa hukum mengatakan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang.
Dihubungi redaksi, Rabu 25 Desember 2024 Nila Sari menyangkalnya dengan menyebutkan bahwa dari informasi tetangga sekitar tersangka Agustina belum dilakukan penahanan.
"Saya hubungi ibu RT tempat tinggal yang bersangkutan (tersangka Agustina), bahwa yang bersangkutan masih tinggal di rumahnya," kata Nila sari saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dikatakan Nila Sari, dari informasi itu tersangka yang tinggal tidak jauh dari rumahnya ini dilihat oleh ibu RT setempat sedang menyapu membersihkan teras rumahnya.
BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantu Biaya Pengobatan Mata
Bahkan, lanjut Nila Sari dari keterangan ibu RT itu juga pada minggu-minggu kemarin terlihat tersangka Agustina ikut memasak bantu-bantu tetangga.
"Namun, kata ibu RT saat saya telepon tadi untuk hari ini yang bersangkutan tidak terlihat, tapi tidak mungkin kan orang melakukan penahanan di hari libur seperti sekarang," ungkap Nila Sari.
BP, Korban Malapraktik Bidan Palembang Agustina Hingga Menyebabkan Kebutaan Membutuhkan Uluran Tangan Donatur--
Diceritakannya, ia selama kurang lebih 4 bulan terakhir ini ditampung di Kementrian Sosial (Kemensos) menemani perawatan penyembuhan putrinya BP korban malapraktik tersangka Agustina.
Oleh sebab itu, dikatakan Nilasari segala macam bentuk informasi dia dapatkan baik dari tetangga hingga ibu RT setempat di KM 7,5 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Sementara itu, Agung Wijaya SH MH kuasa hukum tersangka korban berharap aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan penetapan penahanan yang setelah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Palembang.
Karena menurut Agung, ini bukan hanya masalah kemanusiaan karena masalah anak kecil dan lain sebagainya, malah jika dibandingkan dengan korban malaprkatik yang terancam putus sekolah akibat mengalami kebutaan total atau cacat permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: