Imbas Vonis Harvey Moeis ! Aset Rp33 Miliar Milik Sandra Dewi Kena Sita Negara Meski Pisah Harta
Aset milik Sandra Dewi senilai Rp33 miliar ikut disita negara--
SUMEKS.CO – Aset milik Sandra Dewi senilai Rp33 miliar ikut disita setelah suaminya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi pada sidang yang berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara--
Perintah perampasan itu tertuang dalam amar putusan.
Dikutip dari berbagai sumber, beberapa aset Sandra Dewi yang turut disita dalam kasus ini berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito Rp33 miliar.
BACA JUGA:Tangis Harvey Moeis Bacakan Pledoi Pecah, Sampaikan Pesan ini untuk Sandra Dewi dan Anaknya
Sebelumnya diketahui, ada beberapa aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita penuntut umum.
Aset yang sudah disita tersebut antara lain tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta.
Selain itu juga beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper serta 88 tas branded milik Sandra Dewi, dan 141 perhiasan, hingga logam mulia.
Mendegar putusan terkait aset Sandra Dewi ikut disita, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengungkap protes.
BACA JUGA:Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Kapan Putusan Akhir?
Dirinya merasa tak terima hakim memerintahkan perampasan aset klien, termasuk milik istri terdakwa, Sandra Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: