Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

Transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: