Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025
Transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
12 jam
1 hari
1 hari