Terungkap, Kakek Pemulung di Gandus Palembang Sengaja Incar Korban, Kepergok Turunkan Celana Anak Disabilitas
Terungkap, Kakek Pemulung di Gandus Palembang Sengaja Incar Korban, Kepergok Warga Turunkan Celana Anak. -Foto: Reigan/sumeks.co-
Akibat peristiwa ini, tersangka disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Pasal 82 ayat (1).
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Tunggu yang Pesan, Kakek 2 Cucu di Palembang Tanam Narkoba di Bawah Rumah Panggung Miliknya
Diketahui sebelumnya, seorang tukang burukan atau pengepul barang rongsokan di Kota Palembang nyaris tewas dimassa.
Pasalnya, ia kepergok warga lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak bawah umur yang idap disabilitas.
Pelaku yakni seorang kakek inisial RB (67) warga Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Ia hendak melancarkan aksi tak terpuji kepada korbannya seorang anak perempuan usia 12 tahun dengan diiming-imingi uang.
BACA JUGA:Istri Kakek Karnadi Pengayuh Becak Indramayu Curhat ke KDM, Pelapor Banjir Hujatan
BACA JUGA:Tragis, Kakek 72 Tahun di Muratara Meregang Nyawa Terkepung Api saat Membakar Lahan Sawitnya Sendiri
Kepergok hendak melakukan pelecehan terhadap korbannya, warga yang kesal mengetahui itu langsung meluapkan emosinya, sehingga membuat kakek tukang burukan tersebut babak belur.
"Benar, kita menerima serahan dari anggota Polsek Gandus diduga tersangka pelecehan," ungkap PS KA SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 17 Desember 2024.
Dijelaskan, terduga tersangka cabul ini saat diserahkan sudah dalam kondisi babak belur akibat diamuk warga.
"Sudah kita lakukan tindakan pengobatan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
BACA JUGA:Kakek-Kakek di Prabumulih Tewas Terserempet Kereta Api saat Menyeberangi Rel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: