Agus Pedofil di Palembang Jadi Tersangka, Lecehkan Murid Les Piano Dibujuk Rayu Agar Tangan Lentur

Agus Pedofil di Palembang Jadi Tersangka, Lecehkan Murid Les Piano Dibujuk Rayu Agar Tangan Lentur

Agus Pedofil di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lecehkan Murid Les Piano Dibujuk Rayu Agar Tangan Lentur. -Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat menghebohkan jagad maya dengan ulahnya diduga telah melakukan pelecehan terhadap murid les musiknya, Aguscik Laode akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Rabu 18 Desember 2024.

Warganet memberikan julukan Agus Pedofil kepada tersangka lantaran perbuatannya yang tidak senonoh terhadap korban yang notabenenya murid les musik piano di sekolah musik milik yang bersangkutan di Kota Palembang.

"Tersangka Ag (34) ini melakukan perbuatan tak terpuji terhadap murid lesnya untuk memuaskan hasrat seksualnya sebagai self Service." ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo saat ungkap kasus Cabul atau kekerasan terhadap anak, Rabu.

"Korban yang belajar musik piano dengan mudus bujuk rayu agar tangannya menjadi lentur sehingga diminta memegang alat kelamin tersangka sembari memainkan lagu," tambahnya.

BACA JUGA:Kuyung Yani Desak Polisi Tetapkan Agus Pedofil Palembang Sebagai Tersangka dan Dihukum Berat

BACA JUGA:Berkaca Pada Kasus Lainnya, Polisi Belum Berani Ungkap Modus Agus Pedofil Palembang

Dijelaskan, perbuatan tersangka ini dilakukan terhadap korban pada tanggal 7 Desember 2024 di sekolah musik miliknya di bilangan Kecamatan Kalidoni Palembang.

Mengalami peristiwa tersebut, korban kemudian menangis sambil bercerita kepada orangtuanya sehingga membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

"Tersangka AG ini sempat mau meminta maaf kepada keluarga korban." katanya.

Akibat peristiwa ini, tersangka Agus disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Pasal 82 ayat (1).

BACA JUGA:Kasus Agus Pedofil di Palembang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi, Trauma Anak Korban Pelecehan

BACA JUGA:Rekaman Suara Pelaku Pedofil Oknum Guru Musik di Palembang Terbongkar, Akui Salah dan Minta Maaf

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Update kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Kota Palembang sementara ini masih terus dilakukan penyelidikan pihak kepolisian.

Usai memeriksa tiga (3) orang saksi, pihak kepolisian, Senin 16 Desember 2024 memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor.

Pemeriksaan terhadap guru les musik di Kota Palembang ini, lantaran yang bersangkutan Aguscik Laode dilaporkan orang tua korban.

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Oknum Guru Sekolah Musik yang Dilaporkan Orang Tua Murid Kasus Pedofil Palembang ke Polisi

BACA JUGA:Rekaman Suara Pelaku Pedofil Oknum Guru Musik di Palembang Terbongkar, Akui Salah dan Minta Maaf

"Masih diperiksa sebagai terlapor," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Humas, Kompol Evi Kaza, Senin 16 Desember 2024.

Namun begitu, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih enggan memberikan banyak komentar terkait status terlapor ini. "Masih diperiksa di ruang PPA," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Pihak Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan penelusuran terkait korban pedofil dari terduga pelaku Aguscik Laode alias Agus yang juga guru les musik korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan bahwa sementara ini kasus tersebut sudah ditangani pihaknya.

BACA JUGA:Pelaku Pedofil Diringkus Siber Polda Sumatera Selatan, Simpan 17 Video dan Empat Foto Cabul Korban Sejak 2021

BACA JUGA:Tim Patroli Siber Polda Sumatera Selatan Tangkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur

"Sudah, sedang ditangani pengaduan dari orang tuanya. Saat ini sudah ditangani unit PPA." ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Minggu 15 Desember 2024 kemarin.

Namun demikian, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kontruksi perkara serta banyaknya korban dugaan pelecehan terhadap anak bawah umur.

"On proses," ujar Kasi Humas, Kompol Evi Kaza menambahkan.

"Sudah ada 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa sejauh ini," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Agus Pedofil di Palembang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi, Trauma Anak Korban Pelecehan

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Oknum Guru Sekolah Musik yang Dilaporkan Orang Tua Murid Kasus Pedofil Palembang ke Polisi

Diketahui, Kondisi terkini anak umur 10 tahun di Kota Palembang menjadi korban pelecehan oleh guru les musiknya, kikinian proses hukumnya masih berjalan di pihak kepolisian.

Melalui unggahan hari Minggu 15 Desember 2024 pemilik akun @heriyadi_official menjelaskan bahwa ia telah bertemu anak korban pelecehan, Sabtu 14 Desember 2024 malam.

"Info terbaru keadaan korban tadi malam aku baru ke rumah korban, kabar baiknya adalah si korban tetap ceria seperti anak-anak pada umumnya," awal ia menjelaskan dalam unggahan insta story miliknya, Minggu 15 Desember 2024.

Menurutnya, trauma pada si anak sulit dihilangkan namun tetap ceria serta masih bercerita kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Tim Patroli Siber Polda Sumatera Selatan Tangkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Dinas PPPA Bergegas Dampingi Korban Pedofil Lahat, Istri Gubernur Herman Deru Segera Temui Keluarga Korban

Sehingga ia juga menyarankan kepada orang tua korban agar tetap mendampingi hingga dewasa.

"Tapi jujur saat pertama kali aku lihat, memang agak terlihat sedikit pucat mungkin trauma masih membekas. Dan yang parahnya si Anak telah mengalami kejadian itu, dia merasa berdosa dan kotor. Trauma korban masih membekas, si korban masih merasa berdosa dan kotor," jelasnya.

Untuk itu diharapkan semua pihak agar tetap menjaga betul agar luka korban tidak makin dalam dengan cara menjaga identitasnya tetap aman.

"Sebenarnya saya tidak punya hak di sini, namun sebenarnya tujuan dari pihak keluarga agar cepat mendapatkan respon dari pihak kepolisian," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: