Sabu 2,1 Kg Diblender Jadi Jus, 5 Tersangka Diamankan Ada Perempuan, Kota Palembang Jadi Pasar Narkoba

Sabu 2,1 Kg Diblender Jadi Jus, 5 Tersangka Diamankan Ada Perempuan, Kota Palembang Jadi Pasar Narkoba

Barang bukti narkoba jenis sabu diblender jadi jus.-Reigan/Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO -- Sebanyak total 2,1 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu diblender jadi jus. 

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama pihak kejaksaan serta tib Labfor Polda Sumsel, Rabu 18 Desember 2024. 

Barang haram narkoba jenis sabu berat bruto 2,1 Kg yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang pimpinan Kasat Res Narkoba Kompol Faisal Manurung. 

Polisi mengamankan lima (5) orang tersangka, empat diantaranya laki-laki dan seorang perempuan dari 3 laporan polisi dan menyita Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu berat bruto 2,1 Kg dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Kita musnahkan barang bukti jenis sabu yang ada, namun demikian kita masih menyusahkan sedikit berdasarkan LP yang untuk keperluan di persidangan," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 18 Desember 2024. 

Dijelaskan, sementara ini perkara kasus tersebut sudah dilakukan proses pemberkasan agar memenuhi syarat formil maupun materil sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat ini terus gencar mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah kota pempek ini.

"Kota Palembang merupakan pasar peredaran narkoba yang ada." katanya.

Hal demikian lantaran letak kondisi geografis Kota Palembang berada di hilir sehingga memudahkan barang haram narkoba masuk dan beredar. 

"Gerbang utama ialah Polda yang berada di perbatasan, Aceh, Sumut maupun Kepri yang berada di ulu Pulau Sumatera," ujarnya.

Wilayah perbatasan memudahkan transportasi, baik darat maupun laut.

"Namun demikian, kita tetap mencegah supaya masyarakat jangan berlarut dalam penggunaan narkoba yang membahayakan kesehatan manusia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: