14 Tahun Geluti Praktik Penjualan Bayi, Keuntungan 2 Bidan di Yogjakarta Ini Diperkirakan Capai Miliaran
Dua bidan di Yogjakarta telah 14 tahun jalani praktik penjualan bayi ilegal, dengan raup keuntungan hingga miliaran Rupiah. --
14 Tahun Geluti Praktik Penjualan Bayi, Keuntungan 2 Bidan di Yogjakarta Ini Diperkirakan Capai Miliaran
SUMEKS.CO - Dua bidan di Tegalrejo, Kota Yogjakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskimum) Polda DIY.
Kedua bidan berinisial JE, 44 tahun, dan DM, 77 tahun ini, telah menjual 66 bayi, dengan keuntungan diperkirakan capai miliaran Rupiah.
Polisi mengungkap, kedua bidan ini telah menjalani praktik penjualan bayi secara ilegal, selama 14 tahun sejak 2010 lalu hingga 2024 sekarang.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengungkapkan, harga jual satu bayi yang ditawarkannya bervariasi, dari Rp 55 juta hingga Rp 85 juta.
BACA JUGA:Waduh... 2 Oknum Bidan Yogyakarta Jual 66 Bayi Selama 14 Tahun, 1 Kepala Dijual Hingga Rp65 Juta
BACA JUGA:Ditinggal Sendirian di Rumah, Bayi di Cengal OKI Meninggal Dunia, Warganet Hujat Sang Ibu
"Untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," paparnya, dikutip dari berbagai sumber.
Besarnya harga penjualan bayi yang ditawarkan oleh kedua tersangka ini, menurut Endriadi, dengan modus biaya persalinan para bayi-bayi tersebut.
"Kedua tersangka ini beraksi di salah satu rumah bersalin yang ada di Tegalrejo," jelasnya.
Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut, diketahui bahwa bayi-bayi yang dijual oleh tersangka disebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: