Apresiasi Putusan Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat PT MPM Finance Kembali Ditantang Penggugat
Apresiasi Putusan Gugatan di Tolak, Kuasa Hukum Tergugat PT MPM Finance Kembali Ditantang Debitur--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Gugatan sederhana perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penggugat berinisial HA atas tergugat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance), ditolak oleh majelis hakim PN Palembang.
Majelis hakim PN Palembang, menyatakan permohonan gugatan HA terkait penarikan satu unit mobil selaku debitur dari MPM Finance mobil tidak dapat dikabulkan.
Dengan pertimbangan petikan amar putusan dalam perkara perdata dengan nomor perkara 155/Pdt.G.S/2024/PN Plg, bahwa penarikan objek pembiayaan satu unit kendaraan oleh PT MPM Finance adalah sah.
Atas putusan ditolaknya permohonan gugatan sederhana PMH itu, kuasa hukum tergugat PT MPM Finance Abadi Rasuan SH MH mengapresiasi bahwa telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
BACA JUGA:Kasasi Gugatan Wanprestasi Rizal Kenedi Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Mahkamah Agung
"Tentunya putusan pengadilan sudah sangat tepat dan kami sangat mengapresiasi karena telah memberikan rasa keadilan bagi klien sebagai warga negara yang taat hukum," ucap Abadi Rasuan dikonfirmasi Jumat 6 Desember 2024.
Sebab, kata Abadi selama ini perusahaan pembiayaan atau leasing selalu dianggap salah oleh para debitur khususnya saat melakukan penagihan terhadap debitur cidera janji alias wanprestasi.
Kuasa hukum tergugat PT MPM Finance Palembang Abadi Rasuan SH MH--
Dikatakan Abadi, dengan ditolaknya gugatan PMH tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa leasing itu tidak pernah melakukan penarikan.
"Namun leasing diperbolehkan melakukan penagihan baik secara langsung atau melalui pihak ketiga yang berbadan hukum serta memiliki persyaratan sesuai mekanisme perusahaan serta peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Ia juga menceritakan, perkara ini bermula saat HA yang merupakan debitur yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari MPM Finance Cabang Palembang.
Fasilitas pembiayaan itu, lanjut Abadi berupa pembiayaan satu unit mobil Toyota Calya 1,2E tahun 2017 menunggak 3 bulan hingga akhirnya pihak leasing melakukan penarikan kendaraan.
BACA JUGA:Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: