Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun. -Foto Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com-
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Seorang suami di Kota Lubuklinggau tega merudapaksa adik iparnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Pelaku bernisial M (24) tega merudapaksa korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di rumah mertua.
Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku itu dilakukannya setelah istri baru saja melahirkan.
Bahkan, aksi rudapaksa ini terungkap setelah adik ipar pelaku nomor dua memergoki dan yang langsung melaporkannya kepada orang tuanya.
Pelaku langsung didatangi dan diinterogasi oleh Bhabinkamtibmas setempat.
Sayangnya, pelaku yang sempat mengakui perbuatannya berhasil kabur dengan membawa istri dan anaknya yang hingga kini belum juga ditemukan.
Mertua pelaku sekaligus orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh, petugas Bhabinkamtibamas Kelurahan Senalang mendapat laporan dari keluarga korban.
Menurut keluarga korban pada pada Senin 2 Desember 2024 malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial M.
Pelaku bersama istri dan anaknya, pulang ke rumah mertuanya karena istrinya baru saja melahirkan beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: