Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Bawah Ancaman Korban

Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Bawah Ancaman Korban

Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi Dibawah Ancaman Korban--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jasmadi Pasmaindra SH, kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi yang dibunuh dan mayatnya dicor semen, sebut adanya ancaman yang dikatakan oleh terdakwa Antoni hanyalah alibi semata.

Sebelumnya, terdakwa Antoni otak pelaku pembunuhan terhadap korban Anton beberkan alasan nekat habisi nyawa korban karna dalam ancaman istrinya akan jadi jaminan.

Menurut Jasmadi, mau alibi apapun yang dikatakan oleh terdakwa Antoni sebagai otak pelaku itu tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan keji pembunuhan terhadap korban Anton.

"Apalagi, alibi yang dikatakan oleh si otak pelaku ini tidak ada bukti yang katanya di bawah ancaman korban, jadi itu hanya alibi terdakwa saja," kata Jasmadi diwawancarai usai sidang yang digelar Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban

BACA JUGA:Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Jika Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan

Mengenai jalannya persidangan, lanjut Jasmadi bahwasanya sudah terungkap jelas sesuai dakwaan penuntut umum adanya pengakuan dari para terdakwa sendiri.

Apalagi, kata Jasmadi semua telah berkesesuaian antara keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya dengan keterangan para terdakwa dipersidangan.


Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan--

 

"Dan sudah semakin jelas juga adanya rangkaian peristiwa berupa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Jasmadi.

Untuk itu, ia selaku kuasa hukum keluarga korban semakin yakin bahwa  penegak hukum dapat menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Dan yang perlu diingat perbuatan para terdakwa ini tergolong keji dan brutal, sehingga pantas rasanya jika para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya," tukasnya.

Sebelumnya, Terdakwa Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya di cor semen, nekat melakukan pembunuhan sadis bersama dua terdakwa lainnya Pongki dan Kelvin karena dibawah ancaman korban Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: