Agus ‘Tanpa Lengan’ Bisa Melecehkan Mahasiswi Karena Punya Aib Bakal Disebar Tapi Netizen Masih ‘Suka Debat’
Agus ‘tanpa lengan’ di NTB bisa melecehkan cewek mahasiswi karena punya aib bakal disebar tapi netizen masih ‘suka debat’. foto: Kiting Onten/Agus--
"Tindak pidananya bukan pemerkosaan tetapi pelecehan seksual fisik," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dihadapan wartawan di Mapolda NTB, Senin 2 Desember 2024.
Tersangka Agus (IWAS) akan dikenakan Pasal 6C UU TPKS. Laporan korban 7 Oktober 2024 langsung dilakukan penyelidikan.
“Proses penyelidikan kasus ini sangat panjang hingga penetapan tersangka,” jelas Kombes Syarif Hidayat.
Penyidik menemukan banyak bukti dan juga mengumpulkan keterangan saksi, “sekali lagi ini proses panjang," tandasnya.
Bantah Rudapaksa
Agus ‘pria tanpa lengan’ di NTB bantah merudapaksa, perbuatan itu dilakukannya berdua atas dasar suka sama suka. Bahkan si cewek semua yang bayar.
Konten kreator Kaka Minjos atau Jonir Rahim di akunnya @jonirrahim, juga ikut mengomentari kasus yang sedang viral ini, Senin, 2 Desember 2024.
“Oh sama-sama tidak memberontak, menikmati perk*saan kok begitu,” ujar Kaka Minjos keheranan.
Kaka Minjos juga mengutip keterangan Agus disalah satu wawancara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: