Senin Besok 5 TPS di Kota Palembang Dilakukan PSU Pilkada 2024, Begini Syarat Bagi Pemilih
Senin Besok 5 TPS di Kota Palembang Dilakukan PSU Pilkada 2024, Begini Syarat Bagi Pemilih--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin 2 Desember 2024 besok bakal melakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang.
Diketahui, terjadinya PSU tersebut bermula adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adanya indikasi kecurangan pada proses pemungutan suara Pilkada Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang pada Pilkada serentak beberapa lalu.
Menurut laporannya, ada 5 TPS di Kota Palembang yang terindikasi dugaan kecurangan hingga akhirnya KPU Proovinsi Sumsel segera melakukan PSU.
5 TPS yang akan digelar PSU itu yakni,Adapun lima lokasi itu diantaranya yakni, TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, lalu TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan 5 TPS di Kota Palembang Lakukan PSU Senin Mendatang
Kemudian TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Semarang Borang Kota Palembang.
Serta dua TPS lainnya yakni TPS 22 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako dan TPS 01 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Semarang Borang Kota Palembang.
Inilah 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pilkada 2024 Kota Palembang--
Lantas, bagaimana cara untuk masyarakat yang terdaftar pada 5 TPS untuk ikut PSU? Simak caranya berikut ini yang di lansir dari akun resmi KPU Sumsel.
Sebenarnya, bagi pemilih pada 5 TPS yang akan dilakukan PSU sama seperti syarat umumnya yang dikeluarkan oleh KPU, hanya saja pada Senin nanti PSU dilakukan kepada pemilih yang berdomisili di 5 TPS tersebut.
BACA JUGA:Terindikasi Adanya Pemilih yang Mewakili Orang Lain, TPS 5 Sidoarjo Pagaralam Berpotensi PSU
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Indikasi Kecurangan Pilkada 2024 Tiga TPS di Kota Palembang Berpotensi PSU
1. Bagi yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan serta formulir c pemberitahuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: