Waduh! Coba Bunuh Lansia 78 Tahun, Seorang Pemuda WNI Ditangkap Polisi Jepang, Yogi Ageng Buron 11 Hari
Coba bunuh lansia 78 tahun, seorang pemuda WNI ditangkap polisi Jepang, Yogi Ageng buron 11 hari. foto: Wawan Supriyanto. --
"KBRI Tokyo dan KJRI Osaka saat ini sedang mendalami kebenarannya,” jelasnya.
Pemerintah pun terus berupaya memantau situasi dan menegaskan bahwa setiap WNI di luar negeri harus mematuhi hukum dan norma yang berlaku di negara setempat.
"Kita mengimbau masyarakat Indonesia di luar negeri agar selalu mematuhi hukum negara setempat," kata Judha.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo meminta WNI di Jepang untuk bersikap tertib.
Mengingat, mereka juga membawa nama Indonesia di mata warga Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: