Tembak Rekan Sendiri Hingga Tewas, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

Tembak Rekan Sendiri Hingga Tewas, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. --

Tembak Rekan Sendiri Hingga Tewas, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

SUMEKS.CO - AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, yang melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshar, terancam hukuman mati. 

Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan. 

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," terangnya, Minggu, 24 November 2024.

Dwi menjelaskan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3.

BACA JUGA:AKP Dadang Ternyata ‘Lindungi’ Sopir Yang Ditangkap Kasat Reskrim Solok Selatan, Seberapa Istimewa Sopir Ini?

BACA JUGA:Satu Kali Saja AKP Dadang Tembak Rumah Kapolres, Ajudan Pasti Akan Bertempur Mencari Dadang, Tapi Kok?

Sebelumnya diberitakan, bahwa AKP Dadang Iskandar akan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Proses pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, akan dibereskan Polda Sumatera Barat dalam waktu tujuh hari ini. 

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menegaskan, pihaknya segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Setidaknya dalam tujuh hari ke depan, kita akan bereskan PTDH AKP Dadang Iskandar," tegasnya, Jumat, 22 November 2024.

BACA JUGA:AKP Dadang Berani Tembaki Rumah Kapolres, 7 Peluru Muntah Dipertanyakan Ajudan Penjaga Rumah Dinas Kemana?

BACA JUGA:News Update, AKP Dadang Iskandar Ternyata Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan Usai Habisi Kasat Reskrim

Pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, merupakan buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: