Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?
Beredar Isu Kasus Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?--
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan.
Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.
"laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak, " ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: