Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?

Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?

Beredar Isu Kasus Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?--

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan. 

Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.

"laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak, " ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: