Misi Selesai Komisi Tak Dibayar, Wanita di Palembang Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

Misi Selesai Komisi Tak Dibayar, Wanita di Palembang Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

Seorang wanita di Kota Palembang harus rela menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi elektronik. -Foto: Reigan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tertarik dengan keuntungan yang menggiurkan setelah menyelesaikan misi sesuai diintruksikan, seorang wanita di Kota Palembang harus rela menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi elektronik. 

Modus menawarkan sebuah misi yang harus diselesaikan, sehingga mendapatkan imbalan keuntungan sebesar 30 persen dari tiap transaksi yang dilakukan.

Korbannya, ialah Nicky Andriyani (31) warga Jalan HBR Motik Komplek Bougenville Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. 

Dirinya harus rela kehilangan uang sebesar Rp26 juta lantaran menjadi korban UU ITE tentang Tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).

BACA JUGA:Modus Penipuan Perbankan Lewat WhatsApp Semakin Marak, BRI Imbau Nasabah untuk Waspada

BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Terbaru, Terima Pesan Berupa Kiriman Link pada Gmail, Rekening Jebol

Tak terima peristiwa dialaminya, Nicky Andriyani (31) perempuan asli Desa Campang III Kabupaten OKU Timur ini melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 16 November 2024.

Di hadapan petugas, ia menceritakan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat 15 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB, saat dirinya berada di Jalan Kolonel Atmo Ayola Sentosa Hotel Kecamatan IT I Palembang.

Dirinya diminta mengikuti dan menyelesaikan misi yang diberikan terlapor. 

Namun, terlebih dahulu pelapor harus mengirimkan uang kepada terlapor untuk menyelesaikan tugas ekstra tersebut.

BACA JUGA:Hati-Hati 5 Modus Penipuan Baru Memanfaatkan Layanan QRIS, Jangan Lengah Jika Ingin Saldo Terkuras

BACA JUGA:Penipu Tidak Pandang Bulu, Polisi di Ternate Ini Ikut Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

Setelah menyelesaikan tugas tersebut, pelapor dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diberikan kepada terlapor.

"Namun setelah tugas diselesaikan dan  uang ditransferkan kepada terlapor, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan oleh terlapor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: