Kejaksaan Agung Angkat Bicara Mengenai Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Sebut Telah Membelokkan Issu

Kejaksaan Agung Angkat Bicara Mengenai Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Sebut Telah Membelokkan Issu

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harly Siregar SH MHum--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Harly Siregar SH MHum memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Dari rilis yang diterima redaksi, Jumat 15 November 2024 ada beberapa poin penting yang disampaikan.

Pertama, masyarakat harus melihat kasus yang sedang ramai digembar-gemborkan jaksa Jovi Andrea Bachtiar secara utuh tidak sepotong-sepotong.

Kedua, Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya.

BACA JUGA:Jaksa Jovi Sengaja Kenakan Seragam Adyaksa Saat Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Tujuannya Ini?

BACA JUGA:Miris, Jaksa Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara di PN Padang Sidempuan, Kasus Hanya Kritik Penggunaan Mobil Dinas

Ketiga, Jovi Andrea Bachtiar senyatanya mencoba menggiring opini dan membelokkan issu yang ada darpada yang sebenarnya sehingga membuat masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

Keempat, Kejaksaan membeberkan adanya dua persoalan yang dihadapi oleh Jovi Andrea Bachtiar yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin sebagai seorang ASN.

Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban, dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari).


Jaksa dituntut jaksa 2 tahun penjara di PN padang sidempuan, kasusnya hanya kritik penggunaan mobil dinas. foto: @Jovi Andrea Bachtiar--

Lebih rincinya, dari kedua persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dengan penjelasan sebagai berikut: 

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;

b. Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: