Catat Tanggalnya! Kesempatan Petani untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun Depan

Catat Tanggalnya! Kesempatan Petani untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun Depan

Cara petani mendaftarkan diri agar mendapatkan Pupuk subsidi tahun 2025.-foto:doksumeksco-

SUMEKS.CO - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional. 

Petani, melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.

BACA JUGA:Transformasi Energi, Pusri Palembang Latih SMK Sumsel Ubah Sepeda Motor BBM Jadi Listrik

BACA JUGA:Resto Apung SESERA Binaan PT Pusri Palembang Raih Sertifikasi Halal, Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan kembali menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk.

 


--

“Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh.

Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100%. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk),” ungkap Mentan. 

BACA JUGA:Petani Khawatir Pupuk Langka, Dinas Pertanian OKU Timur Klaim Pupuk Subsidi Surplus

BACA JUGA:PT Pusri Palembang Jamin Stok Pupuk Subsidi di Provinsi Tetangga, Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: