Catat Tanggalnya! Kesempatan Petani untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun Depan
Cara petani mendaftarkan diri agar mendapatkan Pupuk subsidi tahun 2025.-foto:doksumeksco-
“Program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting buat petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi.
Sehingga jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan. Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional.
Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.
Syarat-syarat Penerima Pupuk Subsidi
Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK. Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi tak Tepat Sasaran, Warga Pagaralam Curhat ke Kapolres
BACA JUGA:Tindaklanjuti Rekom, Kementan Lakukan Rakor Perubahan Kebijakan Pupuk Subsidi
1. Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan
Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
2. Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar
Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
BACA JUGA:3 Hari Diintai, Polisi Bekuk 3 Pengoplos Pupuk Subsidi di Banyuasin
BACA JUGA:Gandeng Polda Jateng, Pusri Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Aman
3. Tergabung dalam kelompok tani
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Yadi berharap agar petani lebih bisa mengerti untuk mau mendaftar atau memperbarui e-RDKK sampai benar-benar yakin namanya sudah terdaftar. Sehingga pada saatnya, petani gampang mengakses pupuk subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: