Miliki Izin Dokumen Kos-Kosan, Hotel di Palembang Ditutup Sementara, Tunggu Etikad Baik Pemilik
Lantaran tak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan Undang-undang, bangunan gedung di Kota Palembang ditutup atau disegel sementara. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: