Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, Ucapan Karangan Bunga: Welcome Back Penghuni Lapas Abadi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang banjir karangan bunga.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.
Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.
Bukannya melaksanakan putusan tersebut, selebgram Alnaura malah beberapa kali mangkir setelah dilakukan panggilan pelaksanaan eksekusi secara patut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sehingga, terpidana Alnaura akhirnya resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski berstatus sebagai DPO, terpidana Alnaura tetap menjalani bisnis Jastipnya hingga live di berbagai media sosial pada tiap-tiap negara yang ia kunjungi.
BACA JUGA: Heboh! Warganet Samakan Selebgram asal Palembang Alnaura dengan Gayus Tambunan?
Hingga akhirnya, dikeluarkan "Red Notice" oleh pihak Interpol dengan perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.
Red Notice Interpol, mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: