3 Oknum Hakim Disuap Kasus Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Atas Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dari Pemerintah

3 Oknum Hakim Disuap Kasus Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Atas Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dari Pemerintah

3 oknum hakim disuap kasus Ronald Tannur cederai kebahagiaan atas kenaikan gaji dan tunjangan hakim dari pemerintah. foto: Yanto, Hakim Agung dan Jubir Mahkamah Agung --

SUMEKS.CO - 3 oknum hakim disuap dalam kasus Ronald Tannur sudah menciderai kebahagiaan atas kenaikan gaji dan tunjangan dari pemerintah yang diusulkan belum lama ini. 

Yanto, Hakim Agung dan sekaligus Jubir Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah menciderai kebahagaian dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia.

“Atas perhatian pemerintah yang telah menaikan tunjangan dan gaji hakim. Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” tegasnya.

BACA JUGA:Alamak, Total Rp20 Miliar Bisa Bikin 3 Hakim ‘Kenyang’ Hingga Tega Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera Afriyanti

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Dan, apabila di kemudian hari hakim itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, “maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini total Rp20 miliar uang yang bisa bikin 3 hakim ‘kenyang’ sehingga tega memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti.

Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.

Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.

Uang yang sudah disita itu saat ini diamankan tim jaksa Kejagung, demikian diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

BACA JUGA:Sosok Wanita Ditangkap Bersama 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Vonis ‘Bau Busuk’ Tercium Aroma Duit Rp3 Miliar

4 orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: