Sosok Wanita Ditangkap Bersama 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Vonis ‘Bau Busuk’ Tercium Aroma Duit Rp3 Miliar
Vonis bebas Ronald Tannur berbau busuk uang suap Rp3 miliar, 3 hakim ditangkap tim kejaksaan agung. foto: kejagung/ilustrasi.--
“Semuanya harus diberikan sanksi, supaya majelis hakim baik di tingkat pengadilan negeri kota Cirebon, maupun Pengadilan Tinggi Bandung maupun hakim kasasi Mahkamah Agung agar diberikan sanksi,” cetusnya.
Toni juga berharap keluarga terpidana harus segera melaporkan hakim-hakim yang mengadili perkara kasus Vina yang menghukum bersalah 8 terpidana
“Kenapa saya dorong keluarga terpidana untuk melaporkan, karena ada kesamaan dalam pelanggarannya,” jelas Toni lagi.
Diantaranya, Toni yang mengaku sudah mempelajari putusan para terpidana di kasus Vina, baik putusan nomor 16, atas nama Saka Tatal, putusan nomor 3 atas nama Rivaldi dan Eko Ramadhani, maupun putusan nomor 4 atas nama Hadi Saputra dkk, termasuk Sudirman (5 terpidana).
“Di dalam putusan itu saya pelajari pertama tidak ada buki yang scientific yang mengarah kepada 8 orang itu, melakukan tindak pidana, baik pidana pembunuhan berencana maupun pidana persetubuhan terhadap Vina,” urainya.
Saksi-saksi ini, lanjut Toni RM, tidak ada yang mengarah kepada para terpidana, baik saksi mahkota sekalipun tapi hakim tetap memutus.
“Tidak ada bukti scientific yang mengarah kepada terpidana, tapi hakim tetap memutus penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal,” sebutnya.
Kemudian, 6 handphone yang dijadikan barang bukti di kasus Vina tidak ada yang dibuka, termasuk handphonenya Vina.
“Kemudian juga CCTV berdasarkan keterangan Gugun Gumilar dan Dodi Irwanto mereka mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: