Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Oktarina Permata Sari Malah Tilep Uang Milik Bos Karpet Rp1,3 Miliar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tilep uang PD Terang Dunia salah satu distributor karpet di Palembang senilai Rp1,3 miliar, Oktarina Permata Sari resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 23 Oktober 2024.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Noor Ichwan IR SH MH, Oktarina Permata Sari didakwa penuntut umum Kejati Sumsel dalam kasus penggelapan uang dalam dalam jabatannya sebagai karyawan PD Terang Dunia.

Bukannya menjaga kepercayaan Wanda Osnawo sebagai pemilik PD Terang Dunia sebagai Kepala Admin, sebagaimana dakwaan Oktarina Permata Sari malah menyalahgunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Tercatat, dalam dakwaan penuntut umum ada puluhan transaksi keuangan PD Terang Dunia yang seharusnya masuk menjadi uang perusahaan, namun justru masuk ke kantong pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Amanda Manopo Kena Tipu, Spill Pelaku yang Tilep Uangnya Hingga Ratusan Juta

Modus yang dilakukan oleh terdakwa Oktarina Permata Sari itu, berupa penagihan utang melalui transfer ataupun melalui tunai dari toko rekanan PD Terang Jaya tempat ia bekerja.

Diduga terdakwa Oktarina Permata Sari, terhadap nota penagihan faktur-faktur tertagih itu dihapus oleh terdakwa sendiri dari sistem komputer dan nota fisik penagihan dibawa terdakwa ke rumah untuk dimusnahkan dengan cara dirobek atau dibakar.


--

Perbuatan terdakwa itu, dilakukan dalam rentang waktu satu tahun lamanya terhitung dari bulan Maret 2023 hingga Mei 2024 dengan beragam nominal dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Masih dari dakwaan disebutkan, bahwa dari hasil audit internal beberapa transaksi nakal yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berjumlah lebih kurang Rp1,4 miliar lebih.

Namun, ternyata ada beberapa nota transaksi yang dikembalikan oleh terdakwa karena belum dilakukan penagihan dengan total Rp105 juta lebih.

Sehingga, atas perhitungan audit internal perusahaan terjadi selisih keuangan yang menjadi kerugian PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih.

BACA JUGA:Terlalu! Karyawan Apotek di Sidrap Tilep Uang Rp500 Ribu Tiap Hari, Hasil Curian untuk Beli Tanah Hingga Mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: