Edarkan 100 Gram Sabu Pasangan Ini Dihukum 7,5 Tahun Penjara, Jadi Efek Jera?
Sepasang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram, bernama Madon dan Sartika Yanti dihukum dengan pidana masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: