Alamak, Om Charles Siram Siswi SMP Dengan Air Keras Lantaran Cintanya Ditolak, Aksinya Terencana Sangat Matang

Alamak, Om Charles Siram Siswi SMP Dengan Air Keras Lantaran Cintanya Ditolak, Aksinya Terencana Sangat Matang

Om Charles siram siswi SMP dengan air keras lantaran cintanya ditolak aksinya terencana sangat matang. foto: Polres Lembata--

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap IRT di Muba, Buru Pelaku Suruhan Mantan Suami

BACA JUGA:Cacat Permanen Akibat Air Keras, IRT Asal Muba Minta Polisi Buru Pelaku Penyiraman Suruhan Mantan Suami

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: