Alamak, Om Charles Siram Siswi SMP Dengan Air Keras Lantaran Cintanya Ditolak, Aksinya Terencana Sangat Matang

Alamak, Om Charles Siram Siswi SMP Dengan Air Keras Lantaran Cintanya Ditolak, Aksinya Terencana Sangat Matang

Om Charles siram siswi SMP dengan air keras lantaran cintanya ditolak aksinya terencana sangat matang. foto: Polres Lembata--

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap IRT di Muba, Buru Pelaku Suruhan Mantan Suami

BACA JUGA:Cacat Permanen Akibat Air Keras, IRT Asal Muba Minta Polisi Buru Pelaku Penyiraman Suruhan Mantan Suami

Korban dimintai keterangan di ruang ICU RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.

"(Penyidik) Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban yang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba," tambah Kasat.

Intinya, korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap IRT di Muba, Buru Pelaku Suruhan Mantan Suami

BACA JUGA:Cacat Permanen Akibat Air Keras, IRT Asal Muba Minta Polisi Buru Pelaku Penyiraman Suruhan Mantan Suami 

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang korban dan tanpa sepengetahuan korban.

"Tersangka memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya.

Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap IRT di Muba, Buru Pelaku Suruhan Mantan Suami

BACA JUGA:Cacat Permanen Akibat Air Keras, IRT Asal Muba Minta Polisi Buru Pelaku Penyiraman Suruhan Mantan Suami 

Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan korban dan enam orang saksi.

Tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: