Catat Ya, Nikah Hanya Boleh di Kantor KUA Pada Hari Kerja, Ini Penjelasan Soal Penghulunya Pada Kemana?
Nikah hanya boleh di kantor KUA pada hari kerja ini penjelasan soal penghulunya pada kemana? foto: Hanif Abu Qiana --
SUMEKS.CO - Nikah hanya boleh di kantor KUA pada hari kerja. “Ini klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial tentang larangan pernikahan diluar jam kerja,” kata Hanif Abu Qiana di akun TikToknya @hanifabuqiana1, terpantau Selasa, 15 Oktober 2024.
Sebagaimana dimaksud peraturan Menteri Agama nomor 22 tahun 2014 pasal 16, ayat 1 dan 2, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Perlu disampaikan bahwasannya tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan diluar KUA pada hari kerja maupun hari libur,” jelasnya.
BACA JUGA:Akad Nikah Tak Boleh Dilakukan pada Hari Libur Bikin Warga Resah, Ini Kata Kemenag RI, Jelas Kok!
Jadi ayat ini, lanjut Hanif Abu Qiana, hanya mereka yang ingin melaksanakan pernikahan di kantor KUA saja, yang mana pelaksanaannya hanya dlaksanakan di jam kerja
“Jadi silahkan saja bagi yang ingin melaksanakan pernikahan diluar KUA”, tegasnya.
Soal penjelasan penghulunya pada kemana? “Yang libur itu hanya kantor KUA bukan penghulu,” sebutnya.
Pernikahan dluar kantor KUA, lanjut Hanif, bisa dilaksanakan selama yang akan menikah itu memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
BACA JUGA:Akad Nikah Tak Boleh Dilakukan pada Hari Libur Bikin Warga Resah, Ini Kata Kemenag RI, Jelas Kok!
“Jadi kalian tetap bisa melaksanakan pernikahan di lokasi yang kalian inginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah atau yang lainnya, semoga dapat dipahami,” tandasnya.
Penjelasan Hanif Abu Qiana inipun langsung ramai di kolom komentar akunnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: