Dua Prajurit TNI Terluka Akibat Serangan Israel ke Markas UNIFIL di Lebanon, Begini Kondisinya

Dua Prajurit TNI Terluka Akibat Serangan Israel ke Markas UNIFIL di Lebanon, Begini Kondisinya

Dua Prajurit TNI Terluka Akibat Serangan Israel ke Markas UNIFIL di Lebanon--

Kecaman dari Dewan Keamanan PBB

Sebagai respons terhadap serangan ini, Dewan Keamanan PBB (DK PBB) segera mengadakan pertemuan darurat pada Jumat 11 Oktober 2024 untuk membahas langkah-langkah penanganan dan pencegahan eskalasi konflik. 

Wakil Anggota Tetap Amerika Serikat untuk PBB, Robert Wood, menyatakan keprihatinan atas insiden ini.

“Kami sangat prihatin dengan laporan cedera yang dialami pasukan penjaga perdamaian PBB dan berharap mereka segera pulih,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh Anadolu.

BACA JUGA:Tragedi Ledakan Pager di Lebanon Gegerkan Dunia, Ini Ternyata Profesi yang Butuh Alat Komunikasi Jadul

BACA JUGA:Syakir Daulay Tak Menyangka Film Imam Tanpa Makmum yang Dibintanginya Rilis di Lebanon

Wood menambahkan bahwa Amerika Serikat mengharapkan semua pihak, termasuk Israel, untuk menghormati keselamatan dan keamanan personel serta fasilitas UNIFIL.

Ia menegaskan bahwa setiap insiden yang membahayakan keselamatan pasukan penjaga perdamaian dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas kawasan.

Tanggapan Terhadap Pelanggaran Israel di Lebanon Selatan

Pasukan UNIFIL ditempatkan di Lebanon Selatan sebagai bagian dari mandat Dewan Keamanan PBB. Mereka bertugas menjaga stabilitas di daerah tersebut dan memantau perbatasan antara Lebanon dan Israel, yang dikenal dengan sebutan “garis biru” (blue line). 

Kehadiran pasukan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bentrokan dan eskalasi konflik yang dapat merusak stabilitas kawasan. Namun, serangan Israel yang mengincar personel dan fasilitas UNIFIL menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut.

Selain menyerang markas UNIFIL di Naqoura, pasukan IDF juga menargetkan pos PBB (UNP) 1-31 di Labbouneh. Serangan tersebut menghantam pintu masuk bunker yang digunakan sebagai tempat berlindung oleh pasukan penjaga perdamaian. 

Selain itu, serangan tersebut merusak kendaraan milik PBB dan mengganggu sistem komunikasi serta fasilitas kamera pemantau di lokasi.

Serangan Terhadap PBB: Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Dewan Keamanan PBB menyatakan bahwa setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan juga Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701. 

BACA JUGA:Pejabat Israel Menyesal Rusak Masjid Al Aqsa, Kewalahan Hadapi Serangan Lebanon, Suriah dan Palestina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: