Habisi Eks Casis TNI, Oditur Militer Tuntut Serda Adan Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat!

Habisi Eks Casis TNI, Oditur Militer Tuntut Serda Adan Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat!

Habisi eks casis TNI, oditur militer tuntut Serda Adan dihukum seumur hidup dan dipecat! --

SUMEKS.CO - Habisi eks casis TNI, oditur militer tuntut Serda Adan dihukum seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Laut. 

Tuntutan itu dibacakan Letkol Chk Salmon Balubun di sidang Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis 3 Oktober 2024.

Serda Adan Aryan Marsal dinyatakan oditur terbukti membunuh eks casis bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). 

BACA JUGA:Serda Adan Minta Maaf Pada Bapak Iwan Sutrisman, Tapi Maaf Yang Dibunuh Bukan Hanya Anak Tapi Juga Harapan

BACA JUGA:Heboh Oknum TNI Terlibat Keributan dengan Warga Saat Perlombaan 17 Agustusan, Ini Kata Dandim 0418 Palembang

Oditur militer menyimpulkan bahwa terdakwa Serda Adan terbukti bersalah melanggar pasal berlapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman. 

Disidang sebelumnya Serda Adan sempat minta maaf pada bapak Iwan Sutrisman dimuka sidang peradilan militer, Kamis, 19 Septmber 2024.

BACA JUGA:Serda Adan Minta Maaf Pada Bapak Iwan Sutrisman, Tapi Maaf Yang Dibunuh Bukan Hanya Anak Tapi Juga Harapan 

BACA JUGA:Heboh Oknum TNI Terlibat Keributan dengan Warga Saat Perlombaan 17 Agustusan, Ini Kata Dandim 0418 Palembang 

Aksi keji Serda Adan membunuh eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan itu tak hanya menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua tapi juga harapan orang tuanya.

Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman.

Didepan sidang Serda Adan sambil berdiri mengucapkan permintaan maafnya dihadapan ayah dan kakak almarhum: 

BACA JUGA:Makam Dibongkar, Jasad Pria Diduga Mantan Casis TNI Iwan Sutrisman Dites DNA di RS Bhayangkara Padang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: