Banyak Pintu Masuk, Sungsang Banyuasin Salah Satu Kawasan Rawan Peredaran Narkotika
Sungsang salah satu Kecamatan yang rawan akan peredaran narkotika karena merupakan daerah perairan.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Bumi Sedulang Setudung.
"Kita akan kejar dan proses ke akar akarnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Oknum ASN Kemenkum HAM Terlibat Peredaran Narkoba di Banyuasin, Ada Sabu dan Pil Ekstasi
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Paket Hemat di Lubuklinggau Asal Rejang Lebong
Apalagi narkoba ini memiliki efek negatif yang luar biasa seperti merusak generasi muda. "Dampak negatifnya luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat perairan Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin diringkus Satpolairud Polres Banyuasin.
Tersangkanya berinisial SN (50) dibekuk di kediamannya Lorong Salak Darat Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ikut diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.94 gram di kediaman pelaku.
BACA JUGA:3 Petani di Musi Rawas Terlibat Bisnis Sabu-Sabu, Sering Lakukan Transaksi di Dalam Kebun
"Pelaku SN dibekuk, usai anggota mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengedar narkotika yang sangat meresahkan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Senin 16 September 2024.
Usai itu anggota langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Sat Polairud Polres Banyuasin Iptu Jusrianto memerintahkan Ps. Kanit Gakkum Bripka Hery Kiswanto N SH bersama anggota menuju lokasi.
"Anggota langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
BACA JUGA:Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli, Warga Asal Bangka Ditangkap di Muara Sugihan
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dapur.
"Kemudian pelaku beserta diamankan barang bukti diamankan ke Satpolairud Polres Banyuasin," bebernya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: