VIRAL! Mobil Bak Terbuka Halangi Ambulans Nyalip, Penumpang Pick Up Egois, Pasien Terancam'
Viral Mobil Bak Terbuka Halangi Ambulans Nyalip, Penumpang: 'Gak Peduli Jangan Kasih Jalan'--
Sedangkan Pasal 135 menyatakan; (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Aturan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang mewajibkan seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans saat di jalan raya.
Pengguna jalan raya perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain, apalagi pengguna jalan yang memiliki prioritas di jalan raya.
Pengguna jalan yang menghalangi jalan ambulans dan pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas di jalan akan dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesimpulannya, jiks menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311 dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Terlepas dari aturan yang mengikatnya, memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas seperti ambulans merupakan kesadaran dan hati nurani sebagai pengguna jalan dalam menghormati pengguna jalan yang lebih membutuhkan, terutama menyangkut masalah nyawa manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: