Pitra Pengacara Iptu Rudiana Tiba-tiba Hadir Disidang Lapangan 7 Terpidana Kasus Vina, Netizen: ‘Kok Muncul?’

Pitra Pengacara Iptu Rudiana Tiba-tiba Hadir Disidang Lapangan 7 Terpidana Kasus Vina, Netizen: ‘Kok Muncul?’

Pitra pengacara Iptu Rudiana tiba-tiba hadir disidang lapangan 7 terpidana kasus Vina Cirebon. foto: Ayut Daian (@kayandanian).--

Ibu Pegi membawakan makanan kesukaan Pegi. Pegi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

Kepada Presiden Jokowi Pegi juga mengucapkan terimakasih atas perhatiannya atas kasus yang menimpanya.

Kepala netizen yang selama ini terus mendukungnya Pegi juga mengucapkan banyak terimakasih.

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Pegi Setawan Sudah Didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung

BACA JUGA:Sedih Facebook Berisi Status Pegi Setiawan Menunjukan Alibinya ‘Diacak-acak’, Pengacara Bakal Lapor Propam

Begitu juga dengan banyaknya pengacara yang membela dirinya. 

“Pegi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semuanya,” kata Suhartini ibu Pegi Setiawan. 

Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setawan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Tindakan hukum atau upaya hukum yang dinanti-nantikan yaitu gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan hari ini Selasa, 11 Juni 2024 sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung," kata Toni SH MH, salah seorang pengacara Pegi Setiawan.

Gugatan didaftarkan dengan nomor perkatra 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg, Selasa 11 Juni 2024.

Jadi dengan didaftrakannya gugatan pra peradilan ini, lanjut Toni, berarti menjadi langkah awal untuk membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. 

BACA JUGA:Kembali Jumpa Pers Hotman Paris Ingin Kasus Vina Dibongkar Habis, Tak Hanya Fokus Pada Pegi Setiawan 

BACA JUGA:Kang Dedi Ungkap Anehnya Kesurupan Linda Terjadwal, Seolah Menunggu 20 Menit Kakak Vina Tiba di Rumahnya 

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Agustus 2016 ini akan dibuktikan disidang praperadilan, dan gugatan kemudian sudah terdaftar di Sipp PN Bandung bahwa sidang pertamanya sudah pula ditentukan yaitu pada tanggal 24 Juni 2024.

"Jadi kita tinggal tunggu nanti proses sidangnya, kita saksikan sama-sama bagaimana nanti penyidik membuktikan, penyidik menunjukan alat bukti apa sehingag menetapkan Pegi Setiawan ini sebgai tersangka pembunuhan," jelas Toni lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: