Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, 2 ASN Disnakertrans Diperiksa Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus korupsi SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas 2010-2023 berlanjut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa 2 orang saksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Demikian rilis yang diterima redaksi dari bidang Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyampaikan update perkembangan terbaru rangkaian penyidikan korupsi yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel, Kamis 19 September 2024.
Dituliskan dalam rilis tertulisnya, 2 ASN Disnakertrans tersebut berinisial S sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta AN sebagai Kabid Transmigrasi Disnakertrans 2023-sekarang.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kedua nama tersebut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi
"Terkonfirmasi keduanya hadir memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ungkap Vanny.
Dikatakan Vanny, kedua saksi diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai dengan diajukan sekitar 22 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara korupsi SPH Izin Perkebunan.
Namun, Vanny enggan merinci pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel karena menyangkut materi pokok penyidikan perkara.
"Yang pasti untuk pertanyaannya masih seputar penyidikan perkara, untuk detilnya apa tidak diperbolehkan dipublikasi," kata Vanny.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musirawas ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 nama sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: