Kepergok Mencuri Honda Beat, Pencuri di Ogan Ilir Meregang Nyawa di Amuk Massa, 1 Pelaku Lainnya Sempat Kabur

Kepergok Mencuri Honda Beat, Pencuri di Ogan Ilir Meregang Nyawa di Amuk Massa, 1 Pelaku Lainnya Sempat Kabur

Tim Inafis Polres Ogan Ilir saat melakukan olah TKP pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir. --

Namun, tak jauh dari lokasi kejadian, motor pelaku oleng dan menyebabkan satu pelaku terjatuh. 

Johan (51), salah satu pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, ditemukan dalam kondisi pingsan.

"Setelah itu, pelaku dinyatakan meninggal dunia di tempat. Sementara rekannya, Buyung (24), berhasil kabur," terangnya. 

Kemudian, Kapolsek pun menginformasikan peristiwa ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Tim Inafis pun turun langsung ke lokasi.

BACA JUGA:Apes, Terhalang Dump Truk, Pelaku Curanmor di Tanjung Barangan Diamuk Massa hingga Tak Sadarkan Diri

BACA JUGA:Salmon Nekat Curi Motor untuk Biaya Pengobatan Ibu Sakit, Diamuk Massa Diselamatkan Polisi

"Olah TKP dilakukan sekitar pukul 06.10 WIB dengan bantuan Tim Inafis Polres Ogan Ilir," lanjutnya. 

Dari hasil olah TKP, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sepeda motor korban, sepeda motor pelaku, dua bilah pisau, satu set kunci T, obeng, senter, dan kunci kontak.


Proses olah TKP pencurian oleh Tim Inafis Polres Ogan Ilir. --

Jenazah pelaku Johan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. 

Sementara itu, pelaku lainnya, Buyung, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tak Terima Suami Meninggal Diamuk Massa, Istri Tuntut Keadilan dan Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Amuk Massa Tewaskan Terduga Pelaku Curanmor di Ogan Ilir, Teman Almarhum Keteng Lolos Masuk DPO

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian," katanya lagi. 

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti dan pelaku yang masih hidup untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Rangga Saputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: