Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Sosialisasi Anti HALINAR untuk Wujudkan Pelayanan Prima
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, bersama jajaran petugas saat melakukan sosialisasi anti HALINAR kepada warga binaan di halaman utama Lapas, Senin 9 September 2024.--
MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima yang optimal dan konsisten, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penggunaan handphone (HP), praktik pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang rutin dilakukan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Salah satu kegiatan tersebut berlangsung di halaman utama Lapas pada Senin, 9 September 2024.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari HP, pungli, dan narkoba (HALINAR).
Pimpinan Lapas, bersama jajarannya, terus mengedukasi WBP mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta bahaya kepemilikan dan penggunaan barang-barang terlarang di dalam lapas.
BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Peringatkan Masyarakat Waspadai Pengurus Ilegal
Pada kegiatan sosialisasi kali ini, hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Abdul Rafik, bersama Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Sulaiman, serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Taufik.
Mereka memberikan pemahaman kepada seluruh WBP terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan dampak negatif dari kepemilikan barang-barang terlarang seperti handphone dan alat komunikasi lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ka. KPLP Abdul Rafik menekankan bahwa kepemilikan barang-barang terlarang, terutama HP, sangat dilarang di lingkungan lapas.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sebagai gantinya, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah menyediakan fasilitas khusus berupa Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang bisa digunakan oleh WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga di rumah.
BACA JUGA:3 Bupati Berganti, Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Banyuasin Belum Selesai
BACA JUGA:Telkomsel Komitmen Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih
"Wartelsuspas ini kami sediakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penggunaan alat komunikasi yang tidak diizinkan seperti HP. Dengan adanya Wartelsuspas, WBP tetap dapat memenuhi haknya untuk berkomunikasi dengan keluarga, tetapi dengan cara yang sesuai aturan," jelasnya.
Kasi Kamtib Sulaiman menambahkan bahwa penggunaan Wartelsuspas harus dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: