E-Materai Sudah Bisa Digantikan Meterai Tempel, Pelamar CPNS 2024 Tak Perlu Khawatir Terhambat
Ilustrasi--
“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel,” demikian disampaikan pada poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Dengan kebijakan baru ini, para pendaftar memiliki dua opsi untuk memenuhi persyaratan administratif mereka.
BACA JUGA:Buka Acara Puncak Hari UMKM Nasional 2024 di Palembang, Menteri Teten Apresiasi Peran Besar UMKM
Bagi yang kesulitan mengakses e-meterai, kini dapat beralih menggunakan meterai tempel konvensional yang lebih mudah didapatkan di berbagai tempat, seperti kantor pos dan toko-toko kelontong.
Meski demikian, Suharmen tetap mengingatkan bahwa keabsahan penggunaan meterai akan menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh panitia seleksi instansi.
Pada poin keempat surat edaran tersebut dijelaskan bahwa panitia seleksi memiliki kewenangan untuk memverifikasi validitas dari meterai yang digunakan oleh pendaftar, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.
Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk berhati-hati dan tidak menggunakan meterai palsu atau meterai bekas, karena hal ini bisa mengakibatkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
BACA JUGA:Gencarkan Inovasi, Pupuk Indonesia Hasilkan Benefit Rp 1,8 Triliun
“Pastikan untuk tidak menggunakan meterai yang sudah dipakai atau meterai palsu. Penggunaan meterai yang tidak sah dapat menyebabkan berkas lamaran Anda dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Suharmen.
Dalam penjelasan lebih lanjut, e-meterai sendiri merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan untuk pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik.
Meskipun sempat mengalami gangguan, e-meterai tetap menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan oleh pelamar CPNS 2024.
Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan e-meterai, Pos Indonesia menyediakan layanan pembelian e-meterai melalui aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah untuk membelinya:
BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: